Sejarah berdirinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bermula sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Departement van Binnenlands Bestuur yang bertugas mengurusi bidang Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria. Saat masa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 (Belanda sudah menyerah kepada Jepang), oleh pemerintahan Jepang Departement van Binnenlands Bestuur berganti nama menjadi Naimubu yang berkantor di Jalan Sagara nomor 7 Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Dan setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 Naimubu dipecah menjadi: Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Departemen Sosial (Depsos), Departemen Kesehatan (Depkes) dan Departemen Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan (Depdikbud). Nama Departemen pada Kementerian Dalam Negeri dipakai sampai dengan 2010 yang kemudian diubah menjadi Kementerian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri.
Didalam sistem ketatanegaraan Indonesia Kementerian Dalam Negeri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dan dalam menjalankan tugasnya Kemendagri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri,
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah,
- Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri,
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri,
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah,
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
- Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
- Ditjen Otonomi Daerah
- Ditjen Bina Pembangunan Daerah
- Ditjen Bina Pemerintahan Daerah
- Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ditjen Bina Keuangan Daerah
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pengembangan SDM / Diklat
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri / IPDN
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Alamat Kantor:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No.7
Jakarta Pusat 10110
Telp : (021) 345-0038
Fax. : (021) 385-1193 | 3483-0261 | 384-6430
Email : pusdatin@kemendagri.go.id
Situs Resmi: kemendagri.go.id
0 Komentar untuk "Alamat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia"
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...