Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lokasi Kantor Pejabat Struktural di lingkungan KPK >>
Berdasarkan Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK didirikan dengan tujuan meningkatkan daya dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi agar lebih efektif dan efisien, lembaga ini bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan visi bersama elemen bangsa mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi dan berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.
Adapun tugas Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain, KPK bertugas: a) berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, b) supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, c) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, d) melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, e) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dan dalam melakukan tugasnya KPK berwenang terhadap: a) koordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, b) penetapan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, c) meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait, d) pelaksanaan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, e) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK memiliki sarana dan prasarana pendukung seperti kantor operasional, lembaga yang memiliki lima pimpinan dengan satu merangkap sebagai ketua dan empat lainnya merangkap sebagai wakil ini berkantor pusat di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, selengkapnya dapat anda simak pada tabel dibawah ini.
Daftar alamat dan kontak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
|
|
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kantor Pusat: Jl. HR Rasuna Said Kav C-1 Kuningan, Jakarta Selatan 12920 Telp : (021) 2557-8300 |
Gedung Baru KPK
Gedung Dwi Warna KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Menteng Atas Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12920 Telp : (021) 2557-8300 |
Direktorat Pengaduan Masyarakat
(PO BOX 575 jakarta 10120) Telp : (021) 2557-8389 Fax. : (021) 5289-2454 SMS : 0855-857-5575 / 0811-959-575 Email : pengaduan@kpk.go.id |
Informasi LHKPN:
Telp: (021) 2557-8396 Email : informasi.lhkpn@kpk.go.id Informasi Gratifikasi: Telp: (021) 2557-8440 Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id |
Hubungan Masyarakat KPK
Telp : (021) 2557-8489 Fax. : (021) 5290-5592 Email : informasi@kpk.go.id |
Tim Pengelola Jurnal Antikorupsi KPK
Telp : (021) 2557-8300 Fax. : (021) 5289-2456 E-mail: jurnal.integritas@kpk.go.id |
Referensi: Situs Resmi KPK
|
Lokasi Kantor Pejabat Struktural di lingkungan KPK >>
0 Komentar untuk "Alamat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )"
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...