boxalamat

Info Alamat Kantor Kementerian Lembaga Instansi
Pemerintah BUMN Perusahaan Bank Dan Kedutaan Besar

Alamat Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk pada tanggal 28 Desember 1946 melalui Surat Penetapan Pemerintah No. 11/ OEM berdasarkan amanat undang-undang pasal 23 ayat (5) UUD tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tenteng Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang dan hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada awalnya kantor BPK berkedudukan di Magelang, Jawa Tengah kemudian pada 6 November 1948 berpindah ke Yogyakarta yang di ketuai oleh  R. Soerasno, ketika Negara Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang bertempat di kota Bogor dan terjadi penggabungan antara Dewan Pengawas Keuangan dengan Badan Pemeriksa Keuangan terhitung sejak 1 Oktober 1950 berdasarkan UUDS tahun 1950.

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno yang menetapkan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara dan UUD sementara tahun 1950 tidak diberlakukan lagi, dengan demikian secara otomatis kedudukan Dewan Pengawas Keuangan kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan yang berlandaskan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Di era reformasi kedudukan BPK RI diperkuat sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara oleh MPR RI dalam sidang tahunan tahun 2002 yang menghasilkan TAP MPR No.VI/MPR/2002 berisikan penegasan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

TUGAS DAN WEWENANG KETUA dan WAKIL KETUA BPK RI
Dilansir dari situs Resmi BPK www.bpk.go.id
No.
Pimpinan BPK
Tugas dan Wewenang
Objek Tugas dan Wewenang
1.
Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
  • pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua; 
  • tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK; 
  • hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri; 
  • pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan 
  • pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.   
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
2.
Wakil Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
  • pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua; 
  • pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama; 
  • proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan; 
  • pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan 
  • pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) -
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
(PO BOX 4330 Jakarta 10043)
Telp : (021) 2554-9000 ekst. 3912
Fax : (021) 5795-0288
Situs Resmi : www.bpk.go.id
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Alamat Badan Pemeriksa Keuangan"

Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...

 
Copyright © 2017 boxalamat - Powered By Blogger
Desain TemplateKunci Dunia