Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Selain melaksanakan tugasnya Ditjen Dukcapil juga menyelengarakan fungsinya, yaitu:
Nomor telepon pejabat di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil >>
Struktur organisasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dapat disingkat Ditjen Dukcapil merupakan salah satu komponen pelaksana di dalam struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melaksanakan tugasnya Ditjen Dukcapil juga menyelengarakan fungsinya, yaitu:
- Perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan,
- Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, fasilitasi pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, dan penyusunan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan,
- Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan,
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK & KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan,
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah,
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah,
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam mengoptimalkan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkantor di Jalan Raya Pasar Minggu KM. 19 Jakarta Selatan, dan bagi anda yang sedang membutuhkan informasi mengenai alamat kantor & kontak Ditjen Dukcapil dpt disimak dibawah ini.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jl. Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan 12072 P.O. BOX. 7271 /Jkpsm/12072 Telp. : (021) 798-9737 | 7919-4075 Fax. : (021) 798-0655 | 794-9770 Call Center : (021) 3049-3838 WhatsApp: 0813-1525-2920 | 0813-1525-2921 | 0813-1525-2912 Situs Resmi : dukcapil.kemendagri.go.id Follow Sosial Media Dukcapil |
Nomor telepon pejabat di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil >>
Struktur organisasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Sekretariat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Direktorat Pendaftaran Penduduk
- Direktorat Pencatatan Sipil
- Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Direktorat Fasilitasi Pemenfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
1 Komentar untuk "Alamat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri"
MOHON INFORMASINYA SAYA WARGA CILACAP APAKAH BISA MEMBUAT E-KTP DI JAKARTA,TERIMAKASIH
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...