Adalah sebuah Lembaga Tinggi Negara yang lahir di Era Reformasi merupakan Badan Peradilan Tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia bersama Mahkamah Agung. Sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi, diawali dari ide dalam amandemen konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 2001 yang kemudian disahkan pada 9 November 2001.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan antara lain: menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu. Sebagaimana ditetapkan dalam UUD pasal 7 ayat (1) sampai ayat (5) dan pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, bahwa Mahkamah Konstitusi berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dengan tetap berpegang pada kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK) demi mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Konstitusi yang Independen, Imparsial, dan Adil dalam membangun Sistem Peradilan Konstitusi yang Mampu Mendukung Penegakan Konstitusi dan meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak Konstitusional Warga Negara yang merupakan visi dan misi Mahkamah Konstitusi (MK).
Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi
1. Ketua dan Wakil Ketua MK
2. Hakim Konstitusi
3. Sekretaris Jenderal MK
- Biro Perencanaan dan Pengawasan
- Biro Keuangan dan Kepegawaian
- Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
- Biro Umum
- Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
4. Panitera
- Panitera Muda I
- Panitera Muda II
Jl. Merdeka Barat No.6
Jakarta Pusat 10110 - DKI Jakarta
Telp : (021) 2352-9000
Fax. : (021) 352-0177
Email : humas@mahkamahkonstitusi.go.id
Situs Resmi : www.mahkamahkonstitusi.go.id
0 Komentar untuk "Alamat dan Contact Mahkamah Konstitusi"
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...