boxalamat

Info Alamat Kantor Kementerian Lembaga Instansi
Pemerintah BUMN Perusahaan Bank Dan Kedutaan Besar

Cara Pengaduan dan Pelaporan Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak

Pajak memang salah satu hal yang agak membingungkan terutama bagi masyarakat pada umumnya, yang masih awam mengenai peraturan dalam perpajakan. Namun anda tidak perlu bingung sebab Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resminya www.pajak.go.id menjelaskan cara penghitungan, pembayaran, dan peraturan-peraturan didalam perpajakan.

Untuk Layanan Informasi dan Pengaduan perpajakan bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat:

Gedung Direktorat Jenderal Pajak Lt. 16
Jl. Gatot Subroto, Kavling 40-42
Jakarta Selatan 12190
Kotak Pos 124
Telp. : (021) 525 0208 | (021) 525 1509
Fax. : (021) 584 792

Layanan Informasi dan Keluhan Kring Pajak

Call Center : (021) 500200
Email : pengaduan@pajak.go.id
Free Call : 0800-1-100-900
Waktu layanan : Senin-Jum'at pukul 08.00 - 16.00 WIB
Website : http://pengaduan.pajak.go.id
Lokasi pada peta

Namun apabila lokasi anda jauh dari alamat diatas anda bisa menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui website pengaduan.pajak.go.id. Adapun cara pengaduan secara online sebagai berikut:

  1. Sebelum menyampaikan pengaduan anda harus melakukan registrasi disini
  2. Isi data diri lengkap di form pendaftaran klik submit, lihat contoh gambar
  3. Anda akan menerima link aktivasi akun yang dikirim melalui email anda
  4. Setelah akun anda aktif silahkan login disini
  5. Kemudian baca dengan seksama mengenai jenis pengaduan yang akan anda sampaikan, setelah yakin tekan tombol "lakukan pengaduan" pada pengaduan yang sesuai
  6. Pengaduan yang disampaikan terlebih dulu melalui proses validasi, apabila valid nomor tiket pengaduan akan dikirim ke alamat email anda 
  7. Selanjutnya telusuri status penanganan pengaduan dengan memasukkan nomor tiket pengaduan yang telah anda terima.

Proses pengaduan pajak melalui website pajak.go.id

Namun saya sarankan untuk membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan dari situs pengaduan.pajak.go.id. Demikianlah sedikit informasi dari saya tentang cara pengaduan dan pelaporan pajak Direktorat Jenderal Pajak, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda. Semoga sukses :)

Kata kunci penelusuran:

  • Cara pengaduan dan pelaporan pajak Ditjen / Dirjen Pajak melalui website (online)
  • Cara daftar / regristrasi di situs pengaduan.pajak.go.id
  • Alamat kantor, nomor telepon, email Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen/Dirjen Pajak
  • Layanan Informasi dan Keluhan Pajak
Share this article :
+
Previous
Next Post »
2 Komentar untuk "Cara Pengaduan dan Pelaporan Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak"

Saya Agus Warsono, sampai dengan tgl 5/4 saya belum melaprokan SPT saya, karena mendapatkan info terkait perpanjangan waktu pelaporan s/d tgl 30/4.Namun saya telah coba beberapa kali tetap gagal saat klik e filling, padahal saya sudah bisa log in ke home djp online..

Gagalnya proses efiling pada DJP online bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya koneksi internet yang tidak stabil, browser yang anda gunakan tidak support (gunakan browser Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge), atau server DJP yang sedang dalam maintenance/down...
Atau bisa anda tanyakan langsung melalui Hotline DJP di (021) 500200, terima kasih...

Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...

 
Copyright © 2017 boxalamat - Powered By Blogger
Desain TemplateKunci Dunia