Informasi dibawah ini menampilkan terkait penelusuran anda untuk kontak Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Informasi contact center Pusat Perencanaan Hukum Nasional - BPHN
Telp. : (021) 809 1908 Ext. 131, 133, 207
Email : kapusren@bphn.go.id atau pusren@bphn.go.id
Lembaga Terkait:
2 Komentar untuk "Kontak Pusat Perencanaan Hukum Nasional - BPHN"
Ass
Saya mau bertanya apakah money politic dalam pemilihan kepala desa itu di sah kan dan tidak melanggar hukum dan undang2.trims
Wa'alaikumsalam
Money politik dalam pemilihan kepala desa tentu saja perbuatan melanggar hukum dan tidak diperbolehkan dalam proses pemilihan, apabila terbukti pelaku money politik dapat di jerat dengan sanksi pidana penjara atau denda, seperti tertuang dalam KUHP Pasal 149 ayat 1 yang berbunyi: "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah".
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...