Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia - Selain bertugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Menurut pasal 931, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07 Tahun 2011 Inspektorat Jenderal (ITJEN) juga memiliki beberapa fungsi diantaranya:
- Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
- Pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Struktur organisasi:Melaksanakan tugas Itjen di bidang perencanaan dan program kerja, peraturan perundang-undangan dan kertas kerja, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, tata persuratan dan dokumentasi, keuangan, serta laporan dan analisis hasil pengawasan beserta tindak lanjutnya.
- Sekretariat Inspektorat jenderal (Bagian Data, Program dam Perundang-undangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Laporan dan Analisis (LAPAN) Wilayah I, dan Bagian LAPAN Wilayah II)
Melaksanakan tugas Itjen dibidang pengawasan internal pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah serta satuan kerja Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
- Inspektorat Wilayah I
Melaksanakan tugas Itjen dibidang pengawasan internal pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Eropa Barat, Eropa Tengah dan Timur serta satuan kerja Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
- Inspektorat Wilayah II
Melaksanakan tugas Itjen di bidang pengawasan internal pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
- Inspektorat Wilayah III
Melaksanakan tugas Itjen di bidang pengawasan internal pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta satuan kerja Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Latihan, serta Pusat Komunikasi.
- Inspektorat Wilayah IV
Alamat Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri
Jl. Taman Pejambon No.6
Jakarta Pusat 10110
Telp. : (021) 345 6743 EXT. 4057
Fax. : (021) 385 8005
Location on Maps
Keyword : - Alamat Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri (ITJEN)
- Alamat dan nomor telepon IRJEN Kementerian Luar Negeri
- Tugas dan fungsi Itjen Kementerian Luar Negeri
- Struktur organisasi Kementerian Luar Negeri
Lihat juga : Daftar No. telepon pejabat di Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri.
0 Komentar untuk "Alamat Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia"
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...