Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
Kedudukan MPR RI didalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia pada saat ini merupakan lembaga tinggi negara (sebelum masa reformasi kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara) yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lain, berazaskan musyawarah untuk mufakat dengan cara kekeluargaan. Dalam menjalankan tugasnya Majelis Permusyawaratan Rakyat dipimpin oleh seorang ketua dan empat wakil ketua beranggotakan perwakilan dari partai-partai politik pemenang pemilu yang disebut anggota dewan.
Ide awal pembentukan MPR RI setelah kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat untuk membuat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pra Amandemen) yang mengatur lembaga negara dari lembaga tertinggi sampai lembaga tinggi negara. Dalam rapat itu Dr. Soepomo menyampaikan idenya tentang perlunya dibuat sebuah Badan Permusyarawaratan yang kemudian diubah menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Saat Republik Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) kedudukan MPR digantikan oleh Dewan Konstituate yang anggotanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum pada 15 Desember 1955 bertugas membuat Undang Undang Dasar. Tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi : pembubaran Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950, pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Di masa Orde Baru dimana Presiden Soeharto menjadi Presiden Republik Indonesia kedua, MPRS berubah kembali menjadi MPR dan kedudukannya menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki tugas dan wewenang yaitu mengubah dan menetapkan undang-undang, melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden, melantik wakil presiden menjadi presiden, memilih wakil presiden.
Namun di masa Reformasi hingga sekarang tugas dan wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden di hilangkan karena presiden dan wakil presiden saat ini di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Alamat lengkap Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (MPR RI)
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 6,
Jakarta Pusat 10270 - DKI Jakarta
Telp : (021) 5789-5063
Fax. : (021) 5789-5178
Website -- www.mpr.go.id
0 Komentar untuk "Alamat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI)"
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...