boxalamat

Info Alamat Kantor Kementerian Lembaga Instansi
Pemerintah BUMN Perusahaan Bank Dan Kedutaan Besar

Alamat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Dalam ketatanegaraan pemerintahan Republik Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara, beranggotakan perwakilan dari tiap-tiap provinsi yang ada di Indonesia. Pembentukan DPD RI didasari perubahan tahap ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001, untuk lebih mengayomi rasa keadilan dalam masyarakat yang ada di daerah dan meningkatkan partisipasi daerah didalam sendi pemerintahan di Indonesia.

Menjadikan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan yang mampu secara optimal dan akuntabel memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang merupakan visi dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Dengan menyelenggarakan tiga fungsi yaitu fungsi legislasi (mengajukan usul RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU), fungsi pertimbangan (memberikan pertimbangan pada DPR), fungsi pengawasan (melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan menyampaikannya kepada DPR, menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK).

Berdasarkan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak untuk menyampaikan usul dan pendapatnya, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk membela diri, hak imunitas, hak protokoler, keuangan dan administratif. Anggota DPD RI juga berkewajiban untuk mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya, menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Lembaga Tinggi Negara yang sebelumnya bernama Utusan Daerah ini berkantor di Kompleks Parlemen Republik Indonesia di jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat atau lebih lengkapnya bisa anda simak pada alamat lengkap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibawah ini.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
Kompleks Parlemen Republik Indonesia
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6, Senayan,
Jakarta Pusat 10270 - DKI Jakarta
Telp :  (021) 5789-7373
Email : pusdatin_dpd@dpd.go.id
Situs Resmi : www.dpd.go.id
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Alamat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)"

Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...

 
Copyright © 2017 boxalamat - Powered By Blogger
Desain TemplateKunci Dunia