Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Didalam ketatanegaraan Republik Indonesia kedudukan DPR RI adalah termasuk kedalam salah satu lembaga tinggi negara, Dalam Pemerintahaan DPR mennyelenggarakan tiga fungsi utama diantaranya fungsi legislasi yaitu membentuk undang-undang melalui persetujuan presiden, fungsi anggaran membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang APBN yang diajukan Presiden, serta memiliki fungsi pengawasan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat menurut sejarah terbagi menjadi tiga periode, periode pertama adalah pada masa pemerintahan kolonial Belanda yaitu Volksraad (Dewan Rakyat) sejak 18 Mei 1918 sampai 18 Maret 1942 dibentuk oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum. Periode masa perjuangan kemerdekaan Indonesia sejak 1942-1945 dan periode KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat) yang merupakan cikal bakal DPR sejak 29 Agustus 1945 sampai 15 Februari 1950.
Di tahun 1950 tepatnya 15 Februari 1950 sampai dengan 16 Agustus 1950 KNIP berubah nama menjadi DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS) dan berubah kembali pada 16 Agustus 1950 sampai 26 Maret 1956 menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dan kembali berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 26 Maret 1956 hingga sekarang.
Dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya DPR dibekali beberapa hak yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat. Tugas dan wewenang DPR tersebut sendiri terdiri atas:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Lembaga tinggi negara yang beranggotakan 560 anggota dewan ini berkantor di jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta atau selengkapnya saya informasikan dibawah ini.
Alamat Lengkap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Kompleks Parlemen Republik Indonesia
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270
Website : www.dpr.go.id
~Update~
Hubungan Masyarakat DPR RI
Telp: (021) 571-5924 / 571-5373
Fax.: (021) 571-5925
Email: bag_humas@dpr.go.id
Pengaduan Masyarakat DPR RI
Telp: (021) 571-5818 / 571-5815
Fax.: (021) 571-5687
Email : bag_pengaduan@dpr.go.id
Website: pengaduan.dpr.go.id
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR RI
Telp: (021) 571-5349
Fax: (021) 571-5423
Email : ppid@dpr.go.id
Website: ppid.dpr.go.id
0 Komentar untuk "Alamat DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)"
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...