Direktorat Cukai - Adalah sebuah lembaga didalam struktur organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membuat, mengatur dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan peraturan tentang Barang Kena Cukai yaitu barang-barang tertentu (barang yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai) yang dikenakan pungutan negara.
Barang Kena Cukai terdiri dari:
Lokasi di Peta
Keyword:
Alamat, telepon Direktorat Cukai, Struktur Organisasi Direktorat Cukai, Barang Kena Cukai.
Barang Kena Cukai terdiri dari:
- Detil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
- Minuman yang mengandung etilakohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung detil alkohol,
- Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokokdaun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya,dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Alamat Direktorat Cukai - Ditjen Bea dan CukaiGedung Utama Lt. 4Jl.Achmad Yani (By Pass)Rawamangun, Jakarta Timur 13230Telp. : (021) 470 1731 | (021) 489 0308 ext.400Fax. : (021) 4786 5517
Bagan Struktur Organisasi
Direktorat Cukai - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Lokasi di Peta
Keyword:
Alamat, telepon Direktorat Cukai, Struktur Organisasi Direktorat Cukai, Barang Kena Cukai.
0 Komentar untuk "Alamat Direktorat Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) | Kementerian Keuangan Republik Indonesia"
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...