Direktorat Penindakan dan Penyidikan - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tugas: Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Fungsi:
Lokasi di Peta
Keyword:
Alamat, nomor telepon Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Ditjen / Dirjen Bea dan Cukai)
Struktur organisasi, tugas dan fungsi Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Tugas: Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai,
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai,
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai,
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai,
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Bagan struktur organisasi
Direktorat Penindakan dan Penyidikan - Ditjen Bea dan Cukai |
Alamat Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Gedung B Lt. 2
Jl. Achmad Yani (By Pass)
Rawamangun, Jakarta Timur 13230
Telp. : (021) 472 2650 | (021) 489 0308 ext. 500
Fax. : (021) 471 3718
Lokasi di Peta
Keyword:
Alamat, nomor telepon Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Ditjen / Dirjen Bea dan Cukai)
Struktur organisasi, tugas dan fungsi Direktorat Penindakan dan Penyidikan
0 Komentar untuk "Alamat Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Ditjen BeaCukai) | Kementerian Keuangan Republik Indonesia "
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...