Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, Badan Nasional ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 yang keanggotaannya terdiri dari 18 Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta 12 Gubernur di Kawasan Perbatasan.
Ruang lingkup tugas utama BNPP adalah mengelola Batas Wilayah Negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan dengan menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Dalam menyelenggarakan tugasnya BNPP diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak sebagai Wakil Ketua Pengarah I dan II, serta Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai Kepala BNPP. Berikut susunan keanggotaan lengkap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Susunan Keanggotaan BNPP
- Ketua Dewan Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukun dan Keamanan
- Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua Pengerah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
- Anggota
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Pertahanan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perhubungan
- Menteri Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
- Gubernur Provinsi
- Aceh
- Sumatera Utara
- Riau
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berkantor di jalan Kebon Sirih No. 31 dan Kampus IPDN Jakarta di jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, bagi anda yang membutuhkan informasi alamat kantor BNPP Jakarta selengkapnya dapat anda simak dibawah ini.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jl. Kebon Sirih No. 31 Jakarta Pusat 10340 Telp : (021) 314-2142 Fax : (021) 3192-4491 Email : info@bnpp.go.id Situs Resmi : www.bnpp.go.id Jl. Ampera Raya (Kampus IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan 12550 Telp : (021) 781-6222 |
0 Komentar untuk "Alamat Kantor Pusat Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)"
Perlu anda ketahui informasi alamat dan informasi kontak diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan instansi/lembaga tersebut. Apabila ada pertanyaan sampaikan melalui Kontak Kami atau tinggalkan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini, harap agar tidak memberikan komentar SPAM, atau link promosi dan sebagainya, bila melanggar komentar anda tidak akan ditampilkan / dihapus. Terima kasih...